MANADONET.COM- DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama perangkat daerah terkait menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044.
Rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan substansi ranperda dengan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus memastikan dokumen tata ruang yang disusun mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)











