DPRD Sulut Kebut Penyusunan Perda Perizinan Berusaha, Pansus Targetkan Rampung Dua Bulan

oleh -401 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara terus mempercepat pembentukan regulasi yang dinilai strategis bagi peningkatan investasi daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Sulut mulai membahas secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha yang ditargetkan selesai dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat perdana Pansus Ranperda Perizinan Berusaha yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (30/6/2026), bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Toni Supit didampingi Wakil Ketua Ronald Sampel, Sekretaris Inggried Sondakh, serta anggota Pansus Henry Walukow, Jane Lalujan, Herry Porung, dan Nick Lomban. Jalannya pembahasan turut dipantau langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.

Ketua Pansus Toni Supit menegaskan, DPRD Sulut berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat daya saing investasi di Sulawesi Utara.

“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Toni Supit usai rapat.

Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga mengutamakan kualitas materi hukum agar setiap ketentuan yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan, Pansus DPRD Sulut akan memastikan seluruh pasal memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan kondusif bagi para pelaku usaha.

“Jadi iklim investasi di daerah itu yang harus kita perhatikan bersama. Apa yang kita bahas harus kaya referensi dan memiliki cantolan hukum dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, sehingga ada korelasi yang baik,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Pada hari pertama pembahasan, Pansus DPRD Sulut bersama DPMPTSP telah membahas 15 dari total 63 pasal yang terdapat dalam draf Ranperda. Sejumlah pasal bahkan mendapat tambahan referensi hukum untuk memperkuat substansi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Tadi dalam 15 pasal itu ada tambahan dan cantolan hukum juga. Nanti akan kita pilah lagi untuk dikoreksi maupun ditambahkan,” ungkapnya.

Selain membahas substansi regulasi, Pansus DPRD Sulut juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi mengenai sistem perizinan berbasis digital kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurut Toni Supit, masih diperlukan edukasi yang lebih masif terkait penerapan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai mekanisme pelayanan perizinan terpadu secara elektronik.

“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.

Melalui percepatan pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha tersebut, DPRD Sulawesi Utara berharap dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan berusaha, serta memperkuat daya tarik investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (***)

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.