Tim URC Alpha Polresta Manado Bekuk Pelaku Pengancaman di Bumi Beringin ll

oleh -406 Dilihat
oleh

MANADONET.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Polresta Manado mengamankan seorang pria Benny (33) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang warga di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
‎
‎Pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Aduan Nomor: 1423/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
‎
‎“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Elwin.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bernama Stivano sedang mengendarai kendaraan roda empat di wilayah Bumi Beringin.
‎
‎Saat itu, kendaraan korban ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan roda empat yang dikendarai pelaku. Setelah kejadian, pelaku diduga langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraannya.
‎
‎Korban kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga ke arah Jalan 17 Agustus. Setelah kendaraan pelaku berhenti, pelaku disebut keluar dari kendaraan sambil membawa senjata tajam.
‎
‎Pelaku kemudian diduga menggertak dan mengancam korban. Merasa terancam, korban selanjutnya mendatangi SPKT Polresta Manado untuk membuat laporan.
‎
‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
‎
‎Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di sekitar Lorong Kuhun, Kota Manado. Tim kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

‎Saat dilakukan interogasi awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban.
‎
‎“Yang bersangkutan sudah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Elwin.
‎
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (****)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.