URC Polresta Manado Tangkap Kevin Pelaku Curanmor, Baru 25 Hari Bebas dari Lapas

oleh -509 Dilihat
oleh

MANADONET.COM– Belum lama menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan polisi. KS alias Kevin, (31) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.50 WITA.

Kevin diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polresta Manado dan Polresta Tomohon.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit IPDA Nathaniel Farrell Sialagan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian pertama terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah kost di Kelurahan Kleak Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Saat itu, korban MSB sedang tertidur. Ketika terbangun sekitar pukul 15.00 WITA, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan kost telah raib.

Korban sempat berusaha mencari kendaraan tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan polisi. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polresta Manado.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu tempat cuci motor di wilayah Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Kevin tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah kendaraan hasil pencurian telah dijual ke beberapa wilayah.

Satu unit Honda Beat warna biru silver disebut telah dijual di Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Sementara satu unit Honda Sonic warna hitam dijual di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi-lokasi tersebut untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Selain dua kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha MX-King yang kasusnya dilaporkan di wilayah hukum Polresta Tomohon.

Dari hasil pemeriksaan, Kevin diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah hukum. Polisi mencatat, aksi tersebut terjadi di dua wilayah hukum Polresta Manado dan satu wilayah hukum Polresta Tomohon.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Kevin sendiri diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.

Ironisnya, Kevin baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Tuminting pada 13 Agustus 2026. Artinya, baru sekitar 25 hari setelah bebas, ia kembali diamankan polisi karena diduga terlibat kasus curanmor.

Saat ini Kevin bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup dia. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.