Pria Warga Aertembaga Bitung Ditangkap URC Tim Alpha Polresta Manado

oleh -531 Dilihat
oleh

MANADONET.COM — Pelarian seorang pria berinisial IKB (26), warga Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, akhirnya terhenti. Ia diamankan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado bersama Tim URC Polres Bitung terkait dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan.

IKB diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan/penggelapan yang terjadi di Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1865/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Peristiwa ini bermula pada 8 Juni 2026, saat IKB masih bekerja di PT. Rebert Rilona Rilbert Richelle** yang beralamat di Kelurahan Tumumpa I.

Saat masih menjadi karyawan, terlapor disebut meminjam uang kepada pihak perusahaan sebesar Rp8.500.000. Namun, setelah menerima uang tersebut, terlapor kemudian meninggalkan pekerjaannya tanpa memberikan pemberitahuan maupun penjelasan kepada pihak perusahaan.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap pelapor.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa keberadaan terlapor terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Bitung.

Tim URC Alpha kemudian bergerak menuju Kota Bitung dan berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bitung. Petugas selanjutnya melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terlapor.

Informasi keberadaan terlapor mengarah ke sebuah rumah di Kelurahan Pinangunian, Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut.

Terlapor kemudian berhasil ditemukan dan diamankan di dalam rumah tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam proses pengamanan.

Usai diamankan, IKB langsung dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.