MANADONET.COM- Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Delta Polresta Manado kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado, berhasil diamankan polisi.
Terduga pelaku diketahui berinisialAHH (19), warga Kelurahan Bailang Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/1942/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di wilayah Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.
Korban, MIS alias Ikbal, (24), seorang mahasiswa, melaporkan bahwa saat kejadian dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan dari terlapor.
Berdasarkan laporan, korban mengaku lehernya dibekap oleh terlapor. Setelah itu, terlapor diduga memukul bagian belakang kepala korban hingga menimbulkan rasa sakit.
Usai kejadian, korban kemudian mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Resmob Delta Polresta Manado langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan AHH, tim kemudian bergerak menuju kediamannya. Tanpa menunggu lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Delta kepada piket penyidik Unit 1 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)
Valentino








