Dua Pelajar Diamankan Tim Bravo URC Polresta Manado, Diduga Aniaya Teman Sebaya di Tikala Baru

oleh -536 Dilihat
oleh

MANADONET.COM— Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Manado. Seorang pelajar berusia 13 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja yang juga masih berstatus pelajar di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

‎Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., mengamankan kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial FP (13) dan AKL (13).

‎Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2048/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

‎Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

‎Korban diketahui berinisial DK (13), seorang pelajar yang berdomisili di Tikala Baru.

‎Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, saat kejadian korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah. Namun, secara tiba-tiba korban didatangi dari arah belakang oleh kedua terduga pelaku.

‎Korban diduga kemudian mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bergantian oleh kedua terduga pelaku.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada bagian kepala serta badan. Orang tua korban yang keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

‎Korban juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Advent Teling.

‎Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Bravo Polresta Manado melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

‎Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke tempat tinggal kedua terduga pelaku. Keduanya selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

‎Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

‎Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan tersebut.

‎“Hingga saat ini, pihak kami masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Untuk kedua pelaku saat ini sedang dalam penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak,” ujar Kompol Elwin.

‎Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. (***)

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.