Jaringan Curanmor Manado Dibongkar, 4 Pelaku Dibekuk, 5 Motor Hasil Curian Disita

oleh -523 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Manado akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Manado.

‎Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Charlie dan Delta Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan empat terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Sabtu (20/9/2026). Polisi juga menyita lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

‎Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., bersama Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.

‎Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2084/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT serta Aduan Nomor 1554/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO.

‎Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YS alias Niko (30), warga Malalayang Dua; JW alias Julio (30), warga Mapanget Barat; BS alias Bima (23), warga Lapangan, Mapanget; serta MW alias Maurist (24), warga Rinegetan, Tondano.

‎Salah satu terduga pelaku, YS, disebut merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Tuminting pada Agustus 2026.

‎Motor Raib Saat Korban Sedang Tidur

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Korban, Fauzi Wahyudi Pitolah (22), kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar tempat kosnya.

‎Saat kejadian, korban sedang tidur. Ia kemudian dibangunkan rekannya yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

‎Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.

‎Kasus lainnya terjadi di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat. Korban, Novriyadi Rorong (34), memarkir sepeda motornya di depan garasi rumah pada malam hari.

‎Namun ketika hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut telah raib.

‎Kedua korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

‎Identitas Pelaku Terungkap dari CCTV

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Charlie dan Delta melakukan penyelidikan secara intensif.

‎Dari hasil pengumpulan informasi serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku yang diduga terlibat, yakni YS alias Niko.

‎Penyelidikan kemudian mengungkap informasi bahwa YS sempat berada di Kota Manado dan menginap di salah satu hotel.

‎Namun ketika polisi bergerak untuk melakukan penangkapan, YS bersama seorang rekannya diketahui telah meninggalkan Manado menuju wilayah Minahasa Selatan.

‎Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran. ‎Upaya tersebut membuahkan hasil. YS bersama MW akhirnya berhasil diamankan di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan.

‎Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian satu unit Honda Beat Sporty warna hitam di kawasan Wenang Selatan.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan indikasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada dua terduga pelaku lainnya, yakni JW dan BS.

‎Keduanya kemudian berhasil diamankan oleh Tim URC Charlie dan Delta. Dari pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah sepeda motor yang diduga telah dijual ke sejumlah daerah.

‎Polisi kemudian melakukan penyisiran ke beberapa lokasi dan berhasil menyita lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor tersebut.

‎Lima kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Tondano, Kabupaten Minahasa; Girian, Kota Bitung; serta wilayah Mapanget, Kota Manado.

‎Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
‎Satu unit Honda Beat Sporty warna hitam. ‎Satu unit Honda Beat Street warna silver. Satu unit Honda Beat Sporty warna hitam lainnya. ‎Satu unit Honda Beat Street warna hitam. ‎Satu unit Yamaha X-Ride.

‎Pengembangan kasus juga mengungkap adanya sosok lain berinisial J yang diduga memiliki peran sebagai koordinator sekaligus penerima setoran dari hasil penjualan kendaraan yang diduga hasil curian.

‎Berdasarkan keterangan para terduga pelaku, J diduga menerima bagian sekitar Rp250 ribu untuk setiap unit sepeda motor yang berhasil dijual.

‎Keberadaan J kini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

‎Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.

‎“Saat ini, sosok tersebut diketahui masih berstatus tahanan di sebuah rumah tahanan dan masih dalam proses pendalaman penyidik. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas,” ujar Kompol Elwin.

‎Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini telah berada dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)

‎Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.