Warga Dukung Penuh Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Vonna Tilang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor yang Langgar Lalin

oleh -521 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Warga Kota Manado mendukung penuh tindakan tegas yakni tilang bagi pelajar yang membawa kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) ke Sekolah dan pulang sekolah.

Pada kolom komentar postingan di sejumlah media sosial, Valentino Rungkat menuliskan, Semua siswa yang bawa kendaraan bermotor harus di tilang karena ketentuan punya SIM usia 17 tahun ke atas.

“Setuju, banyak anak-anak yang ugal-ugalan naik bonceng tiga orang di jalan Siswa Manado,” tulis Felma Tumangkeng.

“Medukung penuh, kalau bisa Ibu Kasat pergi langsung ke sekolah karena banyak pelajar yang bawa motor parkir kendaraannya di samping sekolah, bagus dilakukan tilang ditempat,” kata Risky M

“Setuju, karena dari sinilah sumber-sumber kecelakaan, dan keributan-keributan antar pelajar,” kata James R.

Sebelumnya Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Vonna Deiby Frouna Palilingan, menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan berupa tilang tetap dilakukan, termasuk terhadap pelanggaran persyaratan berkendara seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Tilang tetap ada untuk pelanggaran yang ditemukan anggota pada saat di jalan,” tegas Palilingan, Rabu, kemarin. (***)

 

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.