MANADONET.COM- Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengakui sebanyak tiga orang Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus dugaan penyelundupan logam emas yang sempat diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado telah terbang kembali ke Negara Cina. Hal tersebut telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Melalui rilis dari Humas Polresta Manado menuliskan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat meninggalkan wilayah Indonesia, ketiga WNA tersebut belum berstatus sebagai tersangka dan tidak sedang menjalani penahanan.
“Sebelum keberangkatan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan, profiling, identifikasi, pengambilan sidik jari hingga koordinasi dengan pihak Imigrasi,” ujar dia, Sabtu, 7 November 2026.
Lanjut dia, berdasarkan proses tersebut, ketiganya meninggalkan Indonesia secara sukarela sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.
Terkait barang bukti, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tiga keping emas tersebut hingga kini tetap berada dalam penguasaan penyidik. Bahkan, terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemeriksaan oleh PT Pegadaian dan Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, sejumlah alat bukti masih terus dilengkapi dan keterangan ahli juga sedang didalami untuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Diketahui, WNA Cina Z, X dan L ditangkap saat cek-in di konter Maskapai TransNusa Bandara Sam Ratulangi Manado hendak akan ke Bali, 19 September 2026, sekira Pukul 03.00 Wita.
Tiga WNA Cina tersebut didapati melakukan dugaan penyelundupan logam mulia emas oleh petugas Avsec saat pemeriksaan. Ditemukan tiga keping emas dengan total berat 447,24 gram. Setelah itu diamankan oleh Polsek bandara dan dibawah ke kantor Polresta Manado. (***)






