Konsil Kesehatan Indonesia dan Pemkot Tomohon Teken Nota Kesepakatan

oleh -93 Dilihat
oleh
Konsil Kesehatan Indonesia dan Pemkot Tomohon Teken Nota Kesepakatan. (ist)

JAKARTA, Manadonet.com- Pemerintah Kota Tomohon dan Konsil Kesehatan Indonesia teken nota kesepakatan. Hal tersebut pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi dan surat izin praktik dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Tomohon, di Gedung KKI, Jakarta (24/11/2021)

Walikota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada dokter dan dokter gigi maka agenda ini sangat penting.

“Karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon,” ujar dia

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian ekstra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktik dokter dan dokter gigi terutama karena peran tenaga kesehatan dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk didalamnya izin praktik dokter dan dokter gigi,” jelas dia

Dia berharap, dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui DM PTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk ijin-ijin di bidang kesehatan.

Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap Surat Tanda Register Dokter dan Dokter Gigi serta Surat Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon.

“Praktik Kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap dia.

Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktek bagi dokter dan dokter gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik. (valentino warouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.