MANADO, Manadonet.com- Satuan Narkoba Polresta Manado tangkap pria inisial FW, (53), Warga di Kecamatan Tuminting, pelaku pengedar Alprazolam Zypraz tanpa izin, Kamis (6/1/2022).
Kronologis penangkapan, berawal informasi masyarakat dimana di Wilayah Wenang tepatnya kampung arab adanya peredaran obat Psikotropika jenis alprazolam.
Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada Pukul 20.30 Wita tim melakukan penangkapan di kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang, tepatnya di kampung arab terhadap pelaku yang sedang melakukan peredaran obat Psikotropika jenis alprazolam (Zypraz) tanpa ijin edar.
Kemudian tim melakukan penggeledahan kepada pelaku ditemukan 19 butir obat Psikotropika jenis alprazolam Zypraz yang disimpan dalam saku celana kiri belakang.
Tim lanjut melakukan penggeledahan di dalam kos kamar milik FW ditemukan sisa obat Psikotropika jenis alprazolam Zypraz sebanyak 10 butir yang tersimpan dalam lemari baju, untuk jumlah barang keseluruhan 29 butir obat Psikotropika jenis alprazolam Zypraz.
Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng W.S saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sudah kami tangkap dan akan diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup dia. (Firdaus Syam)