3 Orang Ini Terancam Hukuman Mati Setelah Korupsi Dana Covid-19 Rp61 Miliar di Kabupaten Minahasa Utara

oleh -909 Dilihat
oleh
3 Orang Ini Terancam Hukuman Mati Setelah Korupsi Dana Covid-19 Rp61 Miliar di Kabupaten Minahasa Utara. (ist)

“Bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan,” ucap dia.

Dia menejelaskan, sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22.

“Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti,” kata dia

Lanjut dia, yakni, dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.

Kemudian 1 unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang)

Juga 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kasus ini menyeret tiga orang tersangka.

Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 24 Mei 2021.

Dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut, sekitar bulan Maret 2020 silam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.