Kombes Pol Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini, karena seharusnya dana sebesar sekitar Rp61 miliar tersebut bisa digunakan oleh masyarakat Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.
Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini.
Kita telah mengamankan 1 sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp25 miliar, kita akan sita untuk kepentingan negara.
Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Modus lain yang dijalankan para tersangka yakni, sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan, namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut.
“Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng,” kata Kombes Pol Nasriadi. (DAUS)
