Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19.
Dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.
Dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM.
kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga turut melibatkan tersangka lain.
Diketahui yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah memiliki CV. Dewi.
Berarti, ada pimpinan di atasnya, ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD, terkumpullah sekitar Rp67 miliar lebih. Ternyata yang mereka hanya gunakan adalah sekitar Rp6 miliar, dan yang Rp61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lanjut Kombes Pol Nasriadi, terkait adanya tersangka lain, dia menegaskan ada.
Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka.
