Ketua DPRD Sulut jadi Narasumber di Musrenbang Regional Sulawesi Tahun 2023

oleh
oleh
Ketua DPRD Sulut jadi Narasumber di Musrenbang Regional Sulawesi Tahun 2023

MANADONET- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen jadi narasumber di Musrenbang Regional Sulawesi Tahun 2023 dan Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara.

Silangen membawakan materi terkait pokok-pokok pikiran DPRD dalam dokumen perencanaan daerah. Silangen mengawali penjelasannya dengan memaparkan tugas, fungsi, dan posisi DPRD di pemerintahan daerah.

“DPRD masuk dalam pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” urainya. Selanjutnya terkait fungsi DPRD, dijelaskan Silangen, pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. “Ketiga fungsi ini dijalankan dalam kerangka representasi rakyat,” tambahnya.

Selanjutnya mengenai hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah, dikatakan Silangen adalah kemitraan kerja sejajar. Dimana terdapat persetujuan bersama dalam pembentukan perda, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, persetujuan kerja sama yang akan dilakukan pemerintah daerah, rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala, serta bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan.

Terkait pokir DPRD, diuraikan Silangen, dalam UU 17/2014 DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kerja secara berkala. “DPRD juga menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Kemudian yang diamanatkan UU 23/2014, DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Sedangkan di Permendagri 86/2017, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” jelasnya.
Pokir yang diperoleh dalam reses ditelaah.

Dimana penelaahan pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

“Pokir DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Risalah rapat adalah dokumen yang tersedia sampai dengan sat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah,” jelasnya.
Kemudian hasil telaahan pokir DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

“Pokir DPRD disampaikan paling lambat minggu sebelum Musrenbang RKPD dan dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD. Yang sudah melewati batas waktu, dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya,” urainya.

Wujud pokir DPRD, tambah Silangen, dalam bentuk program/kegiatan/sub kegiatan atau dalam bentuk hibah/bantuan sosial/bantuan keuangan.

Untuk skema pokir DPRD, posisi DPRD mengisi permasalahan daerah seta volume kebutuhan terkait permalasahan, perangkat daerah menelaah hasil masukan dari DPRD ke dalam kegiatan/subkegiatan yang sudah ada, atau apabila diperlukan membuat kegiatan/subkegiatan baru

Bappeda menelaah hasil masukan dari DPRD ke bidang urusan terkait, dan Renja PD melakukan rincian dari kegiatan/subkegiatan terpisah antara anggaran yang telah disusun sebelumnya dengan anggaran hasil masukkan dari DPRD.

“Berdasarkan data, jumlah pokir DPRD selang tahun 2021-2022 yang dimasukan dan disetujui sebanyak 705 usulan. Pada 2021 283 usulan dan 2022 422 usulan. Sementara itu, aspirasi yang masuk melalui aksi unjuk rasa maupun surat di DPRD selang tahun 2022 sebanyak 14 aduan,” tandasnya. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.