MANADONET.COM– Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Manado mengeluarkan maklumat kamtibmas yang ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kota Manado.
Maklumat tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif selama rangkaian perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah imbauan yang akan disebarkan ke seluruh gereja dan tempat ibadah, serta lokasi-lokasi kegiatan perayaan Natal dan malam pergantian tahun.
Maklumat tersebut nantinya akan dibacakan oleh pimpinan gereja sebelum pelaksanaan ibadah, agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh jemaat.
“Maklumat ini tidak hanya untuk gereja, tetapi juga untuk seluruh tempat kegiatan masyarakat yang menggelar perayaan Natal maupun kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Kami minta agar dibacakan lebih awal sebagai bentuk edukasi dan pencegahan,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam maklumat tersebut, Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan meningkatkan keimanan melalui ibadah serta mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, bermanfaat, dan bermartabat.
Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, saling menghormati, mempererat persaudaraan, serta memelihara toleransi antarumat beragama.
Selain itu, Polresta Manado secara tegas melarang kegiatan konvoi, pawai, arak-arakan, aksi ugal-ugalan di jalan raya, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pelaksanaan ibadah.
Penggunaan petasan atau mercon yang tidak sesuai ketentuan juga dilarang karena berpotensi membahayakan dan memicu kebakaran.
Maklumat tersebut juga menegaskan larangan mengonsumsi minuman keras, menyalahgunakan narkoba dalam bentuk apa pun, serta membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya di tempat umum tanpa izin sesuai ketentuan hukum.
Polresta Manado turut mengimbau masyarakat yang akan bepergian atau meninggalkan rumah agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, mengunci pintu dan jendela, serta mematikan aliran listrik dan peralatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Maklumat ini disampaikan untuk dipatuhi bersama. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, Polresta Manado berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Manado dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian. (valen)









