Polresta Manado Musnahkan 2.869 Liter Cap Tikus, Komitmen Tekan Peredaran Miras Ilegal

oleh -811 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ribuan liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolresta Manado, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Manado Irham Halid dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat kepolisian, serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan 2.869,1 liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus yang merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan oleh jajaran Polresta Manado sejak Agustus 2025 hingga Desember 2025, serta periode Januari hingga Maret 2026.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Manado melalui Surat Penetapan Nomor 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 14 Desember 2025 dan Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd tanggal 5 Maret 2026 yang memberikan persetujuan kepada penyidik untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan dengan menuangkan minuman beralkohol jenis cap tikus ke dalam tong besar sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan di depan Mapolresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Manado dalam menindak peredaran minuman keras ilegal. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sehingga tidak lagi beredar di tengah masyarakat,” ujar Irham Halid.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal. Polresta Manado akan terus melakukan langkah-langkah penindakan sekaligus mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga keamanan bersama di Kota Manado,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung tertib, aman dan lancar serta menjadi wujud sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Manado. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.