MANADONET.COM- Struktur kelembagaan demokrasi di Indonesia tengah berada di titik krusial. Usai rangkaian pesta demokrasi besar, efektivitas hingga keberlanjutan lembaga pengawas pemilu kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan.
Perdebatan tidak lagi sekadar menilai aspek teknis seperti efisiensi birokrasi dan penggunaan anggaran negara, tetapi telah merambah pada pertanyaan mendasar: apakah Indonesia masih membutuhkan lembaga pengawas pemilu permanen di tengah dinamika politik yang terus berkembang?
Sejumlah pihak mulai mendorong evaluasi terhadap keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terutama terkait besarnya beban anggaran yang harus ditanggung negara. Wacana ini bahkan berkembang menjadi usulan untuk mengembalikan sistem pengawasan pemilu ke model ad-hoc atau temporer.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM) mengungkapkan bahwa isu tersebut kini ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh diskursus tentang usulan pembubaran Bawaslu atau mengembalikannya menjadi mekanisme ad-hoc yang bersifat temporer,” ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM) dalam wawancara di kanal TERAS DEMOKRASI, Kamis, 12 Maret 2026.
Namun, menurut Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM), solusi tersebut justru berpotensi menghadirkan persoalan baru. Ia menilai sistem pengawasan yang tidak berkelanjutan dapat melemahkan ketahanan demokrasi, terutama dalam menghadapi kompleksitas pemilu modern.
“Pertanyaan pentingnya adalah, apakah sistem demokrasi kita yang kompleks mampu berjalan tanpa pengawas permanen yang mengawal seluruh tahapan secara menyeluruh?” tegas Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM)
Risiko Pengawasan Terputus-putus
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM) menekankan bahwa pemilu bukan hanya soal hari pencoblosan, melainkan proses panjang yang melibatkan banyak tahapan kritis. Tanpa pengawasan berkelanjutan, potensi pelanggaran bisa meningkat dan sulit dikendalikan.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM) juga mempertanyakan kebijaksanaan jika mandat konstitusional untuk menjaga kemurnian suara rakyat diserahkan pada lembaga yang bekerja secara paruh waktu.
“Apakah ini investasi penting untuk menjaga keadilan pemilu, atau sekadar efisiensi anggaran yang belum tentu efektif?” tambah Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM)
Antara Efisiensi dan Kualitas Demokrasi
Perdebatan ini mencerminkan dilema klasik antara efisiensi anggaran dan kualitas demokrasi. Di satu sisi, pemerintah dituntut mengelola anggaran secara optimal. Namun di sisi lain, demokrasi yang sehat membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan konsisten.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM) menilai, keputusan terkait masa depan lembaga pengawas pemilu harus mempertimbangkan kematangan demokrasi Indonesia yang masih membutuhkan pengawalan ketat.
Menurut Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda (HJM), kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga.
Ke depan, diskursus ini diperkirakan akan semakin menguat seiring upaya reformasi kelembagaan di sektor politik. Apapun keputusan yang diambil, para pemangku kepentingan diingatkan untuk tidak hanya berfokus pada efisiensi jangka pendek, tetapi juga pada keberlanjutan demokrasi Indonesia. (***)
Valentino Warouw








