MANADONET.COM- Terjadi Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Wanea, Karombasan Utara, Manado pada 18 April 2026, mobil Hyundai bertabarakan dengan Toyota Calya, akibatkan satu orang meninggal dunia.
Kejadian tersebut menjadi luka bagi keluarga korban dimana anak bayi berusia 5 bulan meninggal dunia. Kejadian ini pun viral di media sosial, banyak dukungan netizen untuk keluarga korban dan meminta proses hukum kepada para pelaku.
Namun, disi lain, berdasarkan jumpapers bersama dengan Polresta Manado pada Jumat, 24 April 2026, dimana terungkap kedua keluarga telah berkomunikasi sejak berada di rumah sakit, untuk bertanggungjawab sepenuhnya ke keluarga korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, terkait dengan pertanyaan apakah pihak keluarga dari pada korban telah dijumpai oleh keluarga tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Dan kemarin pada saat kami mendatangi keluarga korban yang ada di RS Prof Kandou, dari pihak keluarga sudah ada sampaikan dimana dari keluarga tersangka ada upaya untuk berikan bantuan,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid
“Ada biaya yang diberikan sebagai bantuan atau bentuk dari pada pertanggungjawaban yang bersangkuatan terhadap para korban,” tambah Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.
Diketahui, kasus ini terjadi pada pukul 03.30 WITA di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Hyundai dan Toyota Calya.
Kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan oleh BJS bersama lima penumpangnya bergerak dari arah Winangun menuju pusat kota.
Saat di lokasi kejadian, kendaraan Hyundai yang dikemudikan oleh perempuan AI mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Setelah benturan, kendaraan Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka-luka, serta satu penumpang Toyota Calya berusia 5 bulan meninggal dunia di rumah sakit.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi Hyundai berinisial AI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara serta tidak berkonsentrasi saat mendahului kendaraan lain.
Selain proses pidana, Polresta Manado juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (***)
Valentino Warouw









