Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Vonna Siap Tilang yang Kedapatan Langgar Aturan Lalu Lintas

oleh -129 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Vonna Deiby Frouna Palilingan, menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan berupa tilang tetap dilakukan, termasuk terhadap pelanggaran persyaratan berkendara seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fenomena pelajar tingkat SMA/SMK yang menggunakan sepeda motor hingga mobil untuk pergi ke sekolah masih menjadi perhatian di Kota Manado.
Setiap pagi hingga siang hari, kendaraan yang dikendarai pelajar terlihat memadati jalanan, baik saat berangkat maupun pulang sekolah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, khususnya bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kompol Vonna menegaskan bahwa Satlantas Polresta Manado tidak hanya mengedepankan edukasi, tetapi juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan personel di lapangan.

“Tilang tetap ada untuk pelanggaran yang ditemukan anggota pada saat di jalan,” tegas Palilingan

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelajar tidak serta-merta bebas dari penindakan hanya karena masih berstatus sebagai siswa.

Apabila ditemukan melakukan pelanggaran, seperti berkendara tanpa SIM atau melanggar ketentuan lalu lintas lainnya, penanganannya dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain penindakan, Satlantas Polresta Manado juga menjalankan program Police Go To School dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait larangan bagi anak sekolah yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Sudah melaksanakan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam program Police Go To School. Sudah juga melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk larangan membawa kendaraan bagi anak sekolah yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM,” jelasnya.

Dengan adanya edukasi, koordinasi, dan penindakan di lapangan, Satlantas Polresta Manado menargetkan peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar sekaligus mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, peran orang tua dan pihak sekolah juga sangat dibutuhkan. Orang tua diharapkan tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara, sementara pihak sekolah dapat memperkuat pengawasan dan sosialisasi keselamatan lalu lintas. (***)

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.