MANADONET.COM – Dugaan penganiayaan yang dialami Andriano Tangkilisan hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSJ Ratumbuysang Sulawesi Utara (Sulut), mendapat perhatian serius dari DPRD Sulut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, meminta Polresta Manado tidak berhenti pada laporan semata, tetapi mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan dan profesional.
Menurutnya, dugaan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
“Harus diusut tuntas dan transparan, karena ini sudah menghilangkan nyawa manusia. Jika terbukti adanya penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Lucky Schramm, sapaan akrabnya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pasien yang menjalani perawatan di RSJ Ratumbuysang tetap merupakan manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan dan perawatan yang layak.
Karena itu, jika hasil pemeriksaan kepolisian nantinya membuktikan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan RSJ Ratumbuysang hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Pasien di RSJ Ratumbuysang adalah manusia, jadi harus dirawat dengan baik. Jangan ada penganiayaan, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Schramm juga meminta pihak RSJ Ratumbuysang tidak lepas tangan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Pihak RSJ Ratumbuysang juga harus bertanggung jawab jika kasus ini terbukti adanya penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang,” katanya.
Sementara itu, ayah korban, Ronald Tangkilisan, mengungkapkan kondisi Andriano sebelum meninggal dunia sempat mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis di RSUP Prof. Kandou Manado.
Menurut Ronald, berdasarkan penjelasan dokter, ditemukan adanya pendarahan pada bagian kepala serta gumpalan darah keras di bagian rusuk korban.
“Dokter di RS Prof. Kandou menjelaskan sambil memperlihatkan hasil scan. Tapi hasil scan tersebut tidak diizinkan untuk saya foto atau ambil,” ungkap Ronald.
Temuan medis tersebut semakin memperkuat keresahan keluarga yang sebelumnya telah mempertanyakan kondisi Andriano setelah menjalani perawatan di RSJ Ratumbuysang.
Andriano diketahui sebelumnya menjalani perawatan di RSJ Ratumbuysang. Namun, pihak keluarga kemudian mendapatkan informasi mengenai kondisi korban yang disebut dalam keadaan sakit hingga akhirnya dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.
Dugaan penganiayaan terhadap Andriano kini telah dilaporkan secara resmi oleh Ronald Tangkilisan ke Polresta Manado.
Laporan tersebut dibuat agar aparat kepolisian dapat mengungkap secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi terhadap Andriano selama berada di RSJ Ratumbuysang. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/2331/SPKT/POLRESTAMANADO/POLDASULAWESIUTARA. (***)







