Paripurna Penyerahan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Tahun 2022

oleh -138 Dilihat
oleh
Paripurna Penyerahan Rekomendasi Atas LKPJ Tahun 2022

MANADONET- DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2022.

Rapat paripurna DPRD tersebut di pimpin Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen, yang di hadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw serta para Wakil ketua, dan anggota DPRD Sulut, juga para Kepala SKPD Provinsi Sulut.

Dalam pembukaan rapat paripurna Andi mengungkapkan juga, adanya pengumuman usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil ketua DPRD Sulut.

“Pertama penyerahan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2022, ke dua pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRD dari fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Sulut,” ungkap Andi Selasa, 18 April 2023 dalam rapat paripurna DPRD Sulut.

Andi pun membacakan susunan acara rapat paripurna tersebut yang akan diikuti satu per satu hingga acara selesai di laksanakan.

“Rapat paripurna DPRD hari ini dengan susunan acara, sebagai berikut; pertama pendahuluan, kedua laporan panitia khusus tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur tahun 2022, ke tiga penyerahan rekomendasi atas LKPJ, empat pembacaan surat masuk oleh sekretaris DPRD, lima pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRD dari fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Sulut, enam penutup,” kata Andi.

Dalam rapat paripurna DPRD tersebut Ketua DPRD Andi Silangen menyampaikan catatan strategis yang berupa saran masukan demi kemajuan Provinsi Sulut.

“Tentang perencanaan pada tahun berjalan dan pada tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” jelas Andi.

Andi pun berharap, rekomendasi DPRD tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan akan disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dalam negeri, dan direktur jenderal otonomi daerah. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.