Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas

oleh -971 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Keputusan tegas itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, usai persidangan maraton sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa ada tiga poin putusan terhadap Bripda MS.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya, Selasa dini hari.

Sidang Maraton, Hadirkan Banyak Saksi

Sidang etik dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Kompol Jaku Samusi. Bertindak sebagai penuntut adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Proses persidangan berjalan intens dengan menghadirkan 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban. Selain itu, empat saksi mengikuti sidang melalui Zoom dari Tual, terdiri dari anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua anggota keluarga korban juga turut memberikan kesaksian.

“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” tambah Rusitah.

Sidang ini juga diawasi oleh unsur eksternal, di antaranya Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Langgar Sejumlah Aturan

Dalam putusannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

“Bapak Kapolri menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan kami mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” ujar Irjen Dadang.

Pemecatan Bripda MS menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran berat yang mencederai rasa keadilan publik tidak akan ditoleransi, sekaligus menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat Maluku tersebut. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.