MANADONET- Anggota DPRD Sulut Yusra Alhabsyi Sosialisasi Perda ke Kader Ansor se-Sulut, Jumat, 30 September 2022.
Diketahui, DPRD Sulut melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Fakir miskin dan anak terlantar bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara tak terkecuali kepada para Kader Ansor di wilayah Sulut.
Yusra Alhabsyi mengatakan, pentingnya pengetahuan dan pemahaman Perda tersebut bagi seluruh kader Ansor bahwa, dengan lahirnya Perda tersebut pemerintah Provinsi Sulut dapat melakukan pemutakhiran data orang miskin di Sulawesi Utara.
“Misalnya pemerintah kota telah melakukan pengusulan dan itu tidak selesai di kementerian sosial maka, dengan adanya Perda ini, bisa terkoordinasi dan dapat dibentuk forum koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk bisa memfasilitasi data-data dari masyarakat penerima bantuan dari kementerian Sosial” ungkap Yusra Jumat, di Hotel Grand Wiz Manado.
Yusra menambahkan, selain dapat mempermudah koordinasi dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat terkait data orang miskin yang berhak menjadi penerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut, Perda tersebut juga dapat memberikan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara atau terkait permasalahan Hukum.
“Dengan hadirnya perda ini, pemerintah daerah sampai pemerintah provinsi dapat menyediakan anggaran untuk pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dalam menghadapi sebuah proses hukum,” jelasnya.
Saat sosper Yusra menugaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dapat berperan mengambil bagian untuk memberikan pendampingan terhadap permasalahan Hukum bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi permasalahan Hukum.
“Orang yang dikategorikan miskin ini biasanya dinilai lemah, sementara untuk menghadapi sebuah proses hukum harus membutuhkan pengacara atau pendamping hukum. sehingga LBH Ansor diharapkan mampu mengimplementasikan Perda ini,” kata dia. (valentino)